NUSAKAMBANGAN ‐ Seksi Binadik Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mengisi kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) pada Kamis (31/8).
Mapenaling merupakan kegiatan yang diperuntukan untuk para warga binaan baru. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memperkenalkan lingkungan Lapas supaya para warga binaan dapat segera beradaptasi dengan lingkungan tersebut.
Kegiatan Mapenaling hari ini dipimpin oleh Kasubsi Registrasi Lapas Permisan Suseno Ariwibowo dengan didampingi dua Staf Registrasi. Mengawali kegiatan para peserta Mapenaling dikumpulkan di halaman kebun hidroponik Lapas Permisan.
Untuk membentuk kebiasaan hidup yang sehat para peserta Mapenaling mengawali kegiatan hari ini dengan olahraga bersama. Salah seorang peserta Mapenaling bertugas untuk memimpin teman-temannya melakukan kegiatan olahraga bersama ini.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Usai berolahraga Staf Registrasi Fernanda mengarahkan para peserta Mapenaling menuju ke Dapur Lapas Permisan. Di area Dapur para peserta Mapenaling melakukan kegiatan kerja bakti untuk membersihkan halaman sekitar dapur.
Setelah melakukan kerja bakti para peserta Mapenaling kemudian diarahkan menuju ke Aula Kunjungan I untuk menerima pengarahan dari Kasubsi Registrasi Suseno.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Dalam pengarahan tersebut Suseno menjelaskan tentang hak dan kewajiban warga binaan sesuai dengan UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 9 dan 10.
"Pahami betul apa yg menjadi hak dan kewajiban anda di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Penuhi syarat-syarat yg berlaku supaya anda bisa mendapatkan hak anda, " jelasnya.