NUSAKAMBANGAN - Pelayanan pendistribusian makanan merupakan hal yang sangat diperhatikan dalam pelayanan makanan di Lapas Permisan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Senin (13/03).
Pelayanan makanan yang dilaksanakan Lapas Permisan selalu memperhatikan kelayakan yang sesuai dengan kebutuhan gizi. Hal ini sesuai dengan UU No 22 Tahun 2022 yang disebutkan bahwa "pelayanan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi" adalah pemenuhan angka kecukupan gizi,
penetapan standar bahan makanan, dan penetapan menu makanan.
Penetapan menu dan siklus makanan yang ada di Lapas Permisan sesuai dengan SE Dirjen Pas No: 812.PK.01.06.07 tahun 2018 tanggal 15 November 2018. Siklus menu dilakukan agar terdapat variasi makanan yang dikonsumsi warga binaan serta menghindari kejenuhan dalam menu makananya.
Pendistribusian makanan dilakukan secara merata didasarkan pada jumlah penghuni tiap kamar hunian warga binaan. Distribusi makanan lapas dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan yaitu pada pagi hari, siang hari dan sore hari.
Kasi Binadik, Andriyas Dwi Pujoyanto, mengungkapkan pemberian makanan merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi dalam pelayanan kepada warga binaan.
"Hak mereka merupakan prioritas pelayanan kami. Dengan mendapatkan hak mereka, diharapkan mereka dapat menjalankan kewajiban mereka. Kewajiban dalam melaksanakan pembinaan guna menghasilkan manusia baru yang taat akan hukum, " Tutup Andriyas.