NUSAKAMBANGAN - Satu Narapidana Tindak Pidana Terorisme Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dapat menghirup udara bebas tepat pada perayaan Hari Kemerdekaan RI yang ke-79, Sabtu (17/8).
Narapidana Tindak Pidana Terorisme tersebut adalah M (33) mendapat vonis pidana 5 tahun. Ia harus menjalani masa pidana atas perkara terorisme pasal 15 jo 9 UU/RI No 5 Tahun 2018. Napiter yang berasal dari Kota Ambon tersebut dibebaskan setelah mendapatkan Remisi Umum 2024 (RU II).
Kegiatan pembebasan M dari Lapas Permisan berlangsung pada pukul 10.00 WIB dengan didampingi oleh petugas wali Pemasyarakatan. Selanjutnya Narapidana dijemput oleh sebuah tim yang terdiri dari Densus 88.
M menjalani masa pidana di Lapas Permisan dengan baik dengan dibuktikan mengikuti semua pembinaan kepribadian dan kemandirian. Ia kemudian dapat dibebaskan setelah menerima Remisi Umum 2024.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Selanjutnya M akan dipulangkan ke tempat asalnya Kota Ambon. Kalapas Permisan, Ahmad Hardi menjelaskan bahwa kegiatan pembebasan Narapidana Tindak Pidana Terorisme berlangsung dengan aman dan telah sesuai dengan UU Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022.
"M telah menjalani masa pidananya dan mengikuti program pembinaan kepribadian di dalam Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, kami berharap melalui program pembinaan yang telah kami berikan M dapat menjadi pribadi yang bersinergi dalam kehidupan bermasyarakat, " Ungkapnya.
Ahmad Hardi juga menambahkan bahwa narapidana kasus teroris ini mendapatkan hak bebasnya sudah sesuai dengan prosedur.
"Sesuai dengan prosedur, warga binaan sudah mendapatkan Remisi Umum 2024 (RU II), juga selain itu Napiter M sudah menjalani seluruh rangkaian pembinaan yang diberikan, " Tambahnya.