NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah memberikan pengarahan kepada Narapidana dengan hukuman Seumur Hidup (SH) pada Rabu (15/02).
Pengarahan yang bertempat di Aula Kunjungan I Lapas Permisan tersebut diberikan oleh Kasubsi Registrasi Lapas Permisan Suseno Ariwibowo beserta Kasubsi Bimkemaswat Candra Putra Perwira. Nampak para Narapidana mendengarkan dengan sungguh-sungguh pengarahan tersebut.
Substansi dari kegiatan pengarahan hari ini adalah tentang proses usulan perubahan pidana bagi Narapidana Seumur Hidup.
Narapidana yang memenuhi persyaratan dapat diusulkan perubahan pidananya menjadi pidana penjara sementara. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 29 Tahun 2018 tentang pemberian remisi berupa perubahan dari pidana seumur hidup menjadi pidana penjara sementara.
Baca juga:
Mancing Mania di Pulau Nusakambangan
|
Suseno Ariwibowo juga menjelaskan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh WBP dan Penjaminya supaya perubahan pidana tersebut dapat diusulkan.
"Semua akan kita proses selama syarat administratif dan substantif terpenuhi untuk diusulkan perubahan pidana sementara sesuai dengan aturan yang ada, " jelas Suseno dalam pengarahan tersebut.
Salah seorang Narapidana asal Nepal berinisial IB mengaku sangat senang dengan adanya program perubahan pidana tersebut. Ia memiliki harapan untuk dapat berubah dengan status pidananya selama ini dan berharap bisa berubah menjadi pidana penjara sementara.
"Terima kasih Lapas Permisan sudah memfasilitasi sosialisasi dan pengarahan tentang syarat-syarat yang harus kami penuhi untuk bisa diusulkan dalam program perubahan pidana ini, " ungkapnya setelah mengikuti kegiatan pengarahan tersebut.