NUSAKAMBANGAN - Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dibebaskan pada Jumat (8/9) pagi hari.
Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut adalah DP (35). Ia kini dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan haknya berupa program Pembebasan Bersyarat.
DP harus menjalani masa pidana di Lapas Permisan atas perkara Narkotika pasal 112 UURI No. 35 Tahun 2009. Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Semarang dengan pidana penjara selama 10 tahun.
WBP Lapas Permisan kelahiran Kota Semarang tersebut terbilang aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan khususnya dalam kegiatan pembinaan kemandirian.
Kasi Binadik Lapas Permisan Andriyas Dwi Pujoyanto menjelaskan bahwa keaktifan DP dalam mengikuti pembinaan kemandirian tersebut menjadi salah satu nilai tambah sehingga Ia kini dapat memperoleh program Pembebasan Bersyarat.
"Sesuai dengan UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 10 dijelaskan bahwa untuk memperoleh hak pembebasan bersyarat seorang warga binaan harus berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan telah menunjukan penurunan tingkat risiko, " jelasnya.